Rabu, 06 Februari 2019

SEJARAH KABUPATEN TAKALAR


SEJARAH KABUPATEN TAKALAR




Kabupaten Takalar yang hari jadinya pada tanggal 10 Pebruari 1960, proses pembentukannya melalui tahapan perjuangan yang panjang. Sebelumnya, Takalar sebagai Onder afdeling yang tergabung dalam daerah Swatantra MAKASSAR bersama-sama dengan Onder afdeling Makassar, Gowa, Maros, Pangkajene Kepulauan dan Jeneponto.

Onder afdeling Takalar, membawahi beberapa district (adat gemen chap) yaitu: District Polombangkeng, District Galesong, District Topejawa, District Takalar, District Laikang, District Sanrobone. Setiap District diperintah oleh seorang Kepala Pemerintahan yang bergelar Karaeng, kecuali District Topejawa diperintah oleh Kepala Pemerintahan yang bergelar Lo’mo.

Upaya memperjuangkan terbentuknya Kabupaten Takalar, dilakukan bersama antara Pemerintah, Politisi dan Tokoh-tokoh masyarakat Takalar. Melalui kesepakatan antara ketiga komponen ini, disepakati 2 (dua) pendekatan/cara yang ditempuh untuk mencapai cita-cita perjuangan terbentuknya Kabupaten Takalar, yaitu:
1. Melalui Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Swatantra Makassar. Perjuangan melalui Legislatif ini, dipercayakan sepenuhnya kepada 4 (empat) orang anggota DPRD utusan Takalar, masing-masing H. Dewakang Dg. Tiro, Daradda Dg. Ngambe, Abu Dg. Mattola dan Abd. Mannan Dg. Liwang.
2. Melalui pengiriman delegasi dari unsur pemerintah bersama tokoh-tokoh masyarakat. Mereka menghadap Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar menyampaikan aspirasi, agar harapan terbentuknya Kabupaten Takalar segera terwujud. Mereka yang menghadap Gubernur Sulawesi adalah Bapak H. Makkaraeng Dg. Manjarungi, Bostan Dg. Mamajja, H. Mappa Dg. Temba, H. Achmad Dahlan Dg. Sibali, Nurung Dg. Tombong, Sirajuddin Dg. Bundu dan beberapa lagi tokoh masyarakat lainnya.

Upaya ini dilakukan tidak hanya sekali jalan. Titik terang sebagai tanda-tanda keberhasilan dari perjuangan tersebut sudah mulai nampak, namun belum mencapai hasil yang maksimal yaitu dengan keluarnya Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1957 (LN No. 2 Tahun 1957) maka terbentuklah Kabupaten Jeneponto-Takalar dengan Ibukotanya Jeneponto. Sebagai Bupati Kepala Daerah yang pertama adalah Bapak H. Mannyingarri Dg. Sarrang dan Bapak Abd. Mannan Dg. Liwang sebagai ketua DPRD.
Para politisi dan tokoh masyarakat tetap berjuang, berupaya dengan sekuat tenaga, agar Kabupaten Jeneponto-Takalar segera dijadikan menjadi 2 (dua)  Kabupaten masing-masing berdiri sendiri yaitu: Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Takalar. Perjuangan panjang masyarakat Kabupaten Takalar, berhasil mencapai puncaknya, setelah keluarnya Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 1959 (LN Nomor 74 Tahun 1959), tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan dimana Kabupaten Takalar termasuk didalamnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 itu, maka sejak tanggal 10 Pebruari 1960, TERBENTUKLAH KABUPATEN TAKALAR, dengan Bupati Kepala Daerah (Pertama) adalah Bapak H. DONGGENG DG. NGASA seorang Pamongpraja Senior. Selanjutnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 1960 menetapkan PATTALLASSANGsebagai IBUKOTA KABUPATEN TAKALAR.

Dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 1990 menetapkan Tanggal 10 Pebruari 1960 sebagai Hari Jadi Kabupaten Takalar.
Berdasarkan struktur pemerintahan pada waktu itu, Bupati Kepala Daerah, dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dibantu oleh 4 (empat) orang Badan Pemerintahan Harian (BPH), dengan personalianya yaitu:
•         BPH Tehnik & Keamanan   :  H. Mappa Dg. Temba
•         BPH Keuangan                 :  Bangsawan Dg. Lira
•         BPH Pemerintahan            :  H. Makkaraeng Dg. Manjarungi
•         BPH Ekonomi                   :  Bostan Dg. Mamajja
Setelah terbentuknya Kabupaten Takalar, maka Districk Polombangkeng dijadikan 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Polombangkeng Selatan dan Polombangkeng Utara, Districk Galesong dijadikan 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Galesong Selatan dan Kecamatan Galesong Utara, Districk Topejawa, Districk Takalar, Districk Laikang dan Districk Sanrobone menjadi Kecamatan TOTALLASA (Singkatan dari Topejawa, Takalar, Laikang dan Sanrobone) yang selanjutnya berubah menjadi Kecamatan Mangarabombang dan Kecamatan Mappakasunggu. Perkembangan selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 terbentuk lagi sebuah Kecamatan yaitu Kecamatan Pattallassang (Kecamatan Ibukota) dan terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tanggal 27 April 2007 dan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 27 April 2007, dua kecamatan baru terbentuk lagi yaitu Kecamatan Sanrobone (Pemekaran dari Kecamatan Mappakasunggu) dan Kecamatan Galesong (Pemekaran dari Kecamatan Galesong Selatan dan Kecamatan Galesong Utara). Sehingga dengan demikian sampai sekarang Kabupaten Takalar terdiri dari 9 (sembilan) buah Kecamatan, sebagaimana telah disebutkan terdahulu. Kesembilan kecamatan ini membawahi sejumlah 82 Desa/Kelurahan, dengan jumlah penduduk + 252,275 jiwa.

A.     ARTI DAN MAKNA LAMBANG KABUPATEN TAKALAR

Lambang daerah Kabupaten Takalar terdiri dari 7 (tujuh) bagian, yang menggambarkan unsur historis patriotik, sosiologis ekonomis yang kaseluruhannya merupakan bagian mutlak yang tidak terpisahkan dari kesatuan negara Republik Indonesia yaitu :

a. Perisai Segi Lima, melukiskan :
        :: Perisai sebagai alat pembelaan untuk mempertahankan diri dari marabahaya.
        :: Perisai sebagai alat pembelaan untuk mempertahankan diri dari marabahaya.

b. Mata Rantai, yang terbilang 45 biji, mewujudkan :
           :: Ikatan kekeluargaan yang bersendikan persatuan yang kokoh kuat dan kompak dari massa rakyat Daerah Kabupaten Takalar.
          :: Terbilang empat puluh lima biji mata rantai melukiskan angka 45, sebagai tahun proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disambut dengan spontanitas massa rakyat daerah ini dengan memproklamirkan diri sebagai salah satu bagian dari negara Republik Indonesia, terlepas dari ikatan apa yang dinamakan “Negara Indonesia Timur”.

c. Lipan :
        :: Dua ekor lipan merupakan lambang dari pada kepahlawanan dan semangat patriotik massa Rakyat Kabupaten Takalar, sebagai alat revolusi yang terkenal dengan nama “Lipan Bajeng” yang bersemboyang : Pantang Mundur Menggigit Apabila Diganggu.
       :: Lipan yang menggambarkan beruas 20 (dua puluh) mewujudkan himpunan dari dua puluh kelaskaran yang tergabung dalam satu wadah perjuangan bernama “LAPRIS (Laskar Pemberontak Rakyat Sulawesi Selatan) berpusat di Polombangkeng / Kabupaten Takalar pada masa revolusi fisik.

d. Pohon-Pohonan dan Petak-Petak Sawah :
         :: Pohon-pohon dan petak-petak sawah, merupakan perwujudan dari pada lambang kemakmuran dan kesuburan tanah Kabupaten Takalar yang menjamin kebahagiaan tata kehidupan masyarakat.
         :: Tujuh batang pohon menggambarkan pengertian historis dari pada pembentukan Kabupaten Takalar, yang bersumber dari tujuh ex swapraja, yaitu Polombangkeng, Galesong, Sanrobone, Takalar, gabungan Laikang Topejawa dan Pulau-Pulau Tanakeke.
        
e.  Gelombang Lautan yang dilukiskan bergelombang tiga, menandaskan bahwa masyarakat Takalar, sebagai alat revolusi tidak mengenal statis dalam perjuangan bahkan senantiasa mengikuti sifatnya lautan yang tidak pernah diam dan senantiasa bergelora, sebagaimana peribahasa makassar yang berjudul : “Bombang Tallua Gallurutamattentaya” yang menjiwai kegiatan dan tata kehidupan masyarakat.

f. Semboyan yang dituliskan dengan aksara lontara yang berbunyi “PANRANNUANGKU” berarti harapanku atau amanahku merupakan sugesti bagi Pemerintah Daerah dan segenap aparaturnya untuk senantiasa berbuat dan bertindak sesuai dengan amanat penderitaan rakyat.


Tidak ada komentar: